Minggu, 09 Maret 2014

PLAGIARISM

hey brada and sista kita ingin sedikit menerangkan apa sih plagiarism(plagiat) ????
Plagiarism adalah penjiplakan karya orang lain atau copy paste(copas),sering kali plagiarism ini dijadikan hal terindah bagi si plagiat.Namun hal ini sangat mencemarkan nama baik si pemilik karya buatannya.tetapi hebatnya tuh si plagiat  tidak pernah memikirkan jangka kedepannya gimana kalo dicekal oleh si pemilik karya tersebut,karena baginya tuh yang penting bagus,masyarakat seneng.iya siih seneng tetapi Cuma sesaat  dan menjatuh kan harga diri nya sebaga PLAGIARISM,malu broo dipandang masyarakat .masa hasil bagus tapi jiplak,copy paste punya orang ga modal pikiran lau bro,biasanya PLAGIARISM itu orang yang kehabisan fikiran jalannya sempit maunya simple,aduh dikata sakit kali yee butuh ALTERNATIF hahahaha.orang sakit saja masih ada kemauan tuk berusaha untuk sembuh dengan cara susah baru bisa sembuh ga langsung ke alternative,kasarnya PLAGIARISM itu seperti kehabisan akal dan akhirnya mencari jalan pintas.inget broo jalan pintas memang dianggap pantas tetapi sadar lah plagiarism itu bukan jalan pintas tapi bagaikan lau itu nyontek nih pas ujian sekolah hasil bagus ditunjukan keorang tua eeh temen lau bilang “yailah lu bagus aja nyontek dipameriin ke orang tua bangga”seolah perasaan hati malu dari ubun-ubun sampe jari kaki mens.

# Definisi Plagiarism

Plagiarisme berasal dari dua kata Latin, yang berarti plagiarius penculik, dan plagiare yang berarti mencuri. Menurut Random House Dictionary Compact Unabridged, plagiarisme didefinisikan sebagai “penggunaan atau imitasi dekat dari bahasa dan pemikiran penulis lain dan representasi mereka sebagai karya asli seseorang.” Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran etika ilmiah dan kekayaan intelektual oleh banyak akademisi.

# Apa sih yang di bangga kan menjadi PLAGIARISM  itu brada and sis ?

Hahahaha kita mah malu menjadi seorang plagiarism,Cuma bikin dikucilkan masyarakat dihina pula.sedih ya jadi seorang plagiarism.tetapi disegi PLAGIARISM itu ada baiknya tetapi baiknya itu kita boleh mencotek tapi tak semuanya hal itu dijadikan sebagai karya kita sendiri.kalo bisa kita lihat,kita serap dan pelajari ilmunya jangan semuanya hasil orang lain dijadikan karya sendiri.banyak dinegara kita plagiarism itu sebagai karya seni katanya,tapi pas sudah dipublikasikan ketauan pemilik/pembuat nya pas dicekal kebanyakan diam,ga bias diwawancarai lalu pergi menghilang begitu saja.makanya kalo mau bikin karya harus dipikirkan dahulu ya brada and sis,jangan hanya copas deh.gpp Negara kita dibilang plagiarism tetapi sebagai warga Negara kita harus mempunyai ide dan inovasi sendiri,kreativ lah walau hasilnya itu tidak maksimal tetapi coba lagi.kata om Dedy Cobuzier”manusia itu boleh gagal tapi tidak boleh menyerah”

 # Undang-undang yang mengatur PLAGIARSM
      pelanggaran ini juga diatur didalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta . sebagaimana undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana .
dibawah ini akan diperjelas sanksi bagi plagiat.waaw hati-hati nih brada and sist :
1. Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
2. Pasal 12
Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
- Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
- Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program

Plagiarsm it is not always beautiful


Sumber:
dan beberapa ide kreatif aris_isdhia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar