hey brada and sista kita ingin sedikit menerangkan apa sih plagiarism(plagiat) ????
Plagiarism adalah penjiplakan karya orang lain atau copy
paste(copas),sering kali plagiarism ini dijadikan hal terindah bagi si
plagiat.Namun hal ini sangat mencemarkan nama baik si pemilik karya
buatannya.tetapi hebatnya tuh si plagiat
tidak pernah memikirkan jangka kedepannya gimana kalo dicekal oleh si
pemilik karya tersebut,karena baginya tuh yang penting bagus,masyarakat
seneng.iya siih seneng tetapi Cuma sesaat
dan menjatuh kan harga diri nya sebaga PLAGIARISM,malu broo dipandang
masyarakat .masa hasil bagus tapi jiplak,copy paste punya orang ga modal
pikiran lau bro,biasanya PLAGIARISM itu orang yang kehabisan fikiran jalannya
sempit maunya simple,aduh dikata sakit kali yee butuh ALTERNATIF hahahaha.orang
sakit saja masih ada kemauan tuk berusaha untuk sembuh dengan cara susah baru
bisa sembuh ga langsung ke alternative,kasarnya PLAGIARISM itu seperti
kehabisan akal dan akhirnya mencari jalan pintas.inget broo jalan pintas memang
dianggap pantas tetapi sadar lah plagiarism itu bukan jalan pintas tapi
bagaikan lau itu nyontek nih pas ujian sekolah hasil bagus ditunjukan keorang
tua eeh temen lau bilang “yailah lu bagus aja nyontek dipameriin ke orang tua
bangga”seolah perasaan hati malu dari ubun-ubun sampe jari kaki mens.
# Definisi Plagiarism
Plagiarisme berasal dari dua kata Latin, yang berarti
plagiarius penculik, dan plagiare yang berarti mencuri. Menurut Random House
Dictionary Compact Unabridged, plagiarisme didefinisikan sebagai “penggunaan
atau imitasi dekat dari bahasa dan pemikiran penulis lain dan representasi
mereka sebagai karya asli seseorang.” Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran
etika ilmiah dan kekayaan intelektual oleh banyak akademisi.
# Apa sih yang di bangga kan menjadi
PLAGIARISM itu brada and sis ?
Hahahaha kita mah malu menjadi seorang plagiarism,Cuma bikin
dikucilkan masyarakat dihina pula.sedih ya jadi seorang plagiarism.tetapi
disegi PLAGIARISM itu ada baiknya tetapi baiknya itu kita boleh mencotek tapi
tak semuanya hal itu dijadikan sebagai karya kita sendiri.kalo bisa kita
lihat,kita serap dan pelajari ilmunya jangan semuanya hasil orang lain
dijadikan karya sendiri.banyak dinegara kita plagiarism itu sebagai karya seni
katanya,tapi pas sudah dipublikasikan ketauan pemilik/pembuat nya pas dicekal
kebanyakan diam,ga bias diwawancarai lalu pergi menghilang begitu saja.makanya
kalo mau bikin karya harus dipikirkan dahulu ya brada and sis,jangan hanya
copas deh.gpp Negara kita dibilang plagiarism tetapi sebagai warga Negara kita
harus mempunyai ide dan inovasi sendiri,kreativ lah walau hasilnya itu tidak
maksimal tetapi coba lagi.kata om Dedy Cobuzier”manusia itu boleh gagal tapi
tidak boleh menyerah”
# Undang-undang yang mengatur
PLAGIARSM
pelanggaran ini
juga diatur didalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta .
sebagaimana undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan
pidana .
dibawah ini akan diperjelas sanksi bagi plagiat.waaw
hati-hati nih brada and sist :
1. Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
2. Pasal 12
Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang
baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian sebagai
hak mahasiswa
- Pembatalan nilai satu atau
beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
- Pemberhentian dengan hormat
dari status sebagai mahasiswa
- Pemberhentian tidak dengan
hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
- Pembatalan ijazah apabila
mahasiswa telah lulus dari suatu program
Sumber:
dan beberapa ide kreatif aris_isdhia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar