Kamis, 01 November 2012

BAB 3 fungsi keluarga


                                    Fungsi Keluarga

Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta "kulawarga". Kata kula berarti "ras" dan warga yang berarti "anggota".Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang  yang terkumpul dan tinggal dibawah satu atap dengan saling ketergantungan antara satu dengan yang lainnya.Semua anggota keluarga mempunyai tugas dan peranannya masing-masing. Ayah sebagai kepala keluarga, seorang yang bertugas mencari nafkah, serta melindungi anak dan istrinya.Ibu berperan dalam mengurus rumah tangga, serta mengasuh dan mendidik anak-anaknya dan bisa juga mencari nafkah tambahan bagi keluarga.Sedangkan anak bertugas untuk berbakti dan menghormati kedua orangtua.
Dalam pembahasan ini terdapat beberapa fungsi yang dijalankan keluarga agar senantiasa menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warrohmah atau harmonis:
Fungsi pendidikan. Dalam hal ini orangtualah yang bertanggung jawab penuh atas pendidikan anak-anaknya, mereka bertugas untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga setinggi-tingginya,agar mereka bisa menjadi anak yang berguna bagi nusa,bangsa dan negara.
Fungsi perlindungan.Semua anggota keluarga harus saling melindungi antara satu sama lain agar tercipta rasa aman dan tentram karena keluarlga adalah tempat yang paling aman untuk berlindung.
Fungsi ekonomi. hal ini adalah tugas  seorang kepala keluarga yaitu ayah. dia bertugas untuk mencari nafkah untuk memenuhi segala kebutuhan anak dan istrinya,tetapi di zaman sekarang ini tak jarang pulang seorang ibu ikut berperan mencari nafkah tambahan.
Fungsi religius. Orangtua dianjurkan untuk memberikan pengetahuan tentang agama kepada anak-anak mereka sejak masih kecil.Ilmu agama nantinya akan menjadi bekal mereka dikemudian hari karena tidak selamanya manusia hidup didunia dan dengan ilmu agama mereka akan menjadi insan yang lebih baik.
Fungsi biologis. Ini adalah fungsi dalam melahirkan generasi penerus atau keturunan, dimana nantinya mereka akan mewarisi dan menjaga budaya dalam keluarga agar tidak hilang.
Fungsi rekreatif. dalam sebuah keluarga diperlukan adanya waktu kebersamaan misalnya, acara menonton tv bersama dengan perbincangan antar individu.

Semua fungsi-fungsi diatas apabila tercipta dalam sebuah keluarga dan dijalankan dengan baik akan menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warrohmah yang akan menuntun menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.Maka dari itu mari kita saling merenung dan memperbaiki fungsi dalam keluarga sehingga kita dapat menuju kepada kebahagiaan yang abadi.
HARTA  DAN  ISTANA  YANG  PALING  BERHARGA  ADALAH  KELUARGA.



                                                                   Diposkan oleh crazymoody lifestyle di 04:13

artikel tentang prestasi generasi muda indonesia disegala bidang
Gema Prestasi Pemuda Indonesia
“…..beri aku sepuluh pemuda, maka akan kuguncang dunia….”
Kalimat diatas adalah sepenggal kalimat dari pidato Bung Karno, proklamator dan Presiden pertama kita. Secara langsung Bung Karno menyatakan harapannya terhadap pemuda Indonesia, untuk dapat berprestasi dan mengguncang dunia. Pemuda adalah harapan bangsa, dipundaknya nasib bangsa dan Negara Indonesia tercinta ini disandarkan.
Apa sih arti pemuda? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemuda bisa diartikan sebagai orang yang masih muda; orang muda. Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”
Jadi pemuda identik dengan sebagai sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas yang spesifik yaitu optimis, berpikiran maju, dan vitalitas/semangat tinggi. Sedangkan kelemahan dari seorang pemuda adalah belum dewasa (pertimbangan kurang), cepat emosional, dan belum berpengalaman, ada pun kelebihan pemuda yang paling menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri.
Bila kita melihat ke masa lalu, banyak sekali pemimpin-pemimpin muda yang membuat gebrakan yang membawa perubahan untuk negaranya, tidak perlu kita jauh-jauh melihat John .F. Kennedy atau Barack Obama di Amerika sana yang memimpin dalam usia yang relative muda. Bukankah negara tercinta kita ini bisa merdeka juga dikarenakan gerakan para pemuda? Kita tidak akan pernah lupa dengan Bung Karno, Bung Hatta, Bung Tomo, dr. Wahidin Sudirohusodo, dr. Suciptoserta pahlawan-pahlawan lain. Mereka berjuang untuk Indonesia ketika usia mereka masih muda, dengan ide-ide yang cemerlang dan keinginan untuk membawa perubahan yang lebih baik untuk negara ini. Sedemikian besar potensi kaum muda.
Lalu bagaimana dengan kondisi pemuda Indonesia saat ini? Saya mencari di internet tentang pemuda berprestasi di Indonesia, dan ini ada beberapa nama:
1. Dian Pelangi yang rancangan busananya menembus Paris Fashion Week
2. Rio Haryanto yang tengah mencicipi sengitnya persaingan di GP 2, tinggal selangkah lagi untuk menembus balap mobil paling seru sejagad F1
3. Dalam penyelenggaraan Olimpiade Fisika Internasional terakhir di Chulalongkom University, Bangkok, Thailand, pada bulan Juli 2011. Indonesia berhasil mempertahankan tradisi medali emas melalui Erwin Wibowo dari SMAK BPK Penabur Gading Serpong. Sementara Kevin Ardian Fauzie dari SMA Santa Maria Pekanbaru meraih medali perak dan tiga lainnya meraih perunggu.
4. Chris John memperoleh kemenangan angka mutlak dalam duel 12 ronde untuk mempertahankan gelar sabuk juara kelas bulu versi WBA untuk keenam belas kalinya
5. Juara tinju dunia Kelas bulu IBO, Daud Yordan
v 6. Yusuf Saleh mendapat KNPI Award 2012 karena sudah banyak menorehkan prestasi yang membanggakan. Yusuf pernah meraih rangking I di Lemhanas Pemuda 2006,
Kemudian terjaring dalam American Council of Young Political Leader 2010.
7. Pada 2010 silam, Yojo M. Kasim menjadi Juara III Asia pada Kejuaran Karatedo tingkat remaja di China. Apalagi usia Yojo baru 16 tahun.
8. Pada kompetisi bergengsi di tingkat Asean, 3rd Asean Undergraduate Quiz Bowl Competition 2011 di Bangkok, Thailand, ini delegasi Indonesia berhasil memperoleh juara 1, mengungguli tim lain dari berbagai negara di Asean. Acara 3rd Asean Undergraduate Quiz Bowl Competition 2011 merupakan lomba cepat tepat pangan mahasiswa S1 di tingkat Asean yang diadakan sejak 2007 oleh Asean Committee on Science and Technology (ASEAN COST) dan Federation of Institutes of Food Science and Technology in Asean (FIFTSA). Pada ajang tersebut tim Indonesia diwakili oleh Jovian Bunawan, Adeline Kartika Putri, Steffi Agustine, dan Meiliana Lukman dari Universitas Pelita Harapan (UPH).
9. Empat mahasiswa jurusan Pendidikan Seni Musik Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) UNY menyabet juara dalam dua kategori pada ajang IV Concercorso Musicale Europeo di Philadelphia, Italia. Keempat mahasiswa tersebut adalah Ganter Hanggayuh Puji P, Grahita Tiar Praseti, Danar Gayuh Utama, dan Birul Walidaini. Mereka berhasil meraih peringkat dua Kwartet Guitar dan peringkat dua Solo Tunggal atas nama Birul Walidaini.
10. Christopher Rungkat meraih gelar juara pada nomor tunggal turnamen tenis Future 3 Thailand di Vibhavadi Rangsit Road, Laksi, Bangkok, Thailand,
11. Karya inovasi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10, Kota Malang, Jawa Timur, tentang Photo Electro System yakni mengubah urine menjadi energi listrik menyabet medali emas pada lomba teknologi International Young Inventors Project Olympiad (IYIPO) di Georgia. Siswa kelas XI yang mengharumkan nama bangsa sekaligus mendapatkan prestasi internasional itu Nurul Inayah dan Nando Novia. Mereka mewakili kategori teknologi. Kategori fisika diwakili siswa SMA Aceh yang membuat alat pendeteksi kemurnian minyak goreng. Karya inovasi itu menyabet medali perak. Sedangkan siswa SMA Tangerang mewakili kategori kimia meneliti air bermagnet untuk meningkatkan pertumbuhan kecambah, meraih medali perunggu.
(Sumber diambil dari http://www.indonesiaberprestasi.web.id/ dan beberapa sumber random lain.)


Siapakah yang Dimaksud dengan Warga Negara?
Sebagai bangsa Indonesia, kita mungkin masih belum memahami sepenuhnya siapa-siapa saja yang termasuk warga negara? dan siapa yang bukan warga negara? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali membuat kita bingung karena belum mengetahui batasan-batasan yang jelas mengenai warga negara Indonesia.

Pada Kesempatan kali ini saya akan mencoba membagikan informasi mengenai warga negara Indonesia. Silakan para pembaca menyimak pemaparan saya berikut ini.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.

Ius soli
atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
  • Argentina
  • Brazil
  • Jamaika
  • Kanada
  • Meksiko
  • Amerika Serikat

Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.

Selain proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara. Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.

Salah satu contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan adalah pada pemain sepak bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales. Berdasarkan aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar