Keluarga berasal dari
bahasa Sansekerta "kulawarga". Kata kula berarti
"ras" dan warga yang
berarti "anggota".Keluarga
adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan
beberapa orang yang terkumpul dan tinggal dibawah satu atap dengan saling
ketergantungan antara satu dengan yang lainnya.Semua anggota keluarga mempunyai
tugas dan peranannya masing-masing. Ayah sebagai kepala keluarga, seorang yang
bertugas mencari nafkah, serta melindungi anak dan istrinya.Ibu berperan dalam
mengurus rumah tangga, serta mengasuh dan mendidik anak-anaknya dan bisa juga
mencari nafkah tambahan bagi keluarga.Sedangkan anak bertugas untuk berbakti
dan menghormati kedua orangtua.
Dalam pembahasan ini terdapat beberapa fungsi yang
dijalankan keluarga agar senantiasa menjadi keluarga yang sakinah mawaddah
warrohmah atau harmonis:
Fungsi pendidikan. Dalam hal ini orangtualah yang
bertanggung jawab penuh atas pendidikan anak-anaknya, mereka bertugas untuk
menyekolahkan anak-anak mereka hingga setinggi-tingginya,agar mereka bisa
menjadi anak yang berguna bagi nusa,bangsa dan negara.
Fungsi perlindungan.Semua anggota keluarga harus saling
melindungi antara satu sama lain agar tercipta rasa aman dan tentram karena
keluarlga adalah tempat yang paling aman untuk berlindung.
Fungsi ekonomi. hal ini adalah tugas
seorang kepala keluarga yaitu ayah. dia bertugas untuk mencari nafkah
untuk memenuhi segala kebutuhan anak dan istrinya,tetapi di zaman sekarang ini
tak jarang pulang seorang ibu ikut berperan mencari nafkah tambahan.
Fungsi religius. Orangtua dianjurkan untuk
memberikan pengetahuan tentang agama kepada anak-anak mereka sejak masih
kecil.Ilmu agama nantinya akan menjadi bekal mereka dikemudian hari karena
tidak selamanya manusia hidup didunia dan dengan ilmu agama mereka akan menjadi
insan yang lebih baik.
Fungsi biologis. Ini adalah fungsi dalam melahirkan
generasi penerus atau keturunan, dimana nantinya mereka akan mewarisi dan
menjaga budaya dalam keluarga agar tidak hilang.
Fungsi rekreatif. dalam sebuah keluarga diperlukan
adanya waktu kebersamaan misalnya, acara menonton tv bersama dengan
perbincangan antar individu.
Semua fungsi-fungsi diatas apabila tercipta dalam sebuah
keluarga dan dijalankan dengan baik akan menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah
warrohmah yang akan menuntun menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.Maka dari itu
mari kita saling merenung dan memperbaiki fungsi dalam keluarga sehingga kita
dapat menuju kepada kebahagiaan yang abadi.
HARTA DAN ISTANA
YANG PALING BERHARGA
ADALAH KELUARGA.
artikel tentang prestasi generasi
muda indonesia disegala bidang
Gema Prestasi Pemuda Indonesia
“…..beri aku sepuluh pemuda, maka
akan kuguncang dunia….”
Kalimat diatas adalah sepenggal
kalimat dari pidato Bung Karno, proklamator dan Presiden pertama kita. Secara
langsung Bung Karno menyatakan harapannya terhadap pemuda Indonesia, untuk
dapat berprestasi dan mengguncang dunia. Pemuda adalah harapan bangsa,
dipundaknya nasib bangsa dan Negara Indonesia tercinta ini disandarkan.
Apa sih arti pemuda? Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, pemuda bisa diartikan sebagai orang yang masih muda;
orang muda. Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus
Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early
maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness
and vitality characteristic of a young person”
Jadi pemuda identik dengan sebagai
sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas yang spesifik
yaitu optimis, berpikiran maju, dan vitalitas/semangat tinggi. Sedangkan
kelemahan dari seorang pemuda adalah belum dewasa (pertimbangan kurang), cepat
emosional, dan belum berpengalaman, ada pun kelebihan pemuda yang paling
menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun
kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri.
Bila kita melihat ke masa lalu,
banyak sekali pemimpin-pemimpin muda yang membuat gebrakan yang membawa
perubahan untuk negaranya, tidak perlu kita jauh-jauh melihat John .F. Kennedy
atau Barack Obama di Amerika sana yang memimpin dalam usia yang relative muda.
Bukankah negara tercinta kita ini bisa merdeka juga dikarenakan gerakan para
pemuda? Kita tidak akan pernah lupa dengan Bung Karno, Bung Hatta, Bung Tomo,
dr. Wahidin Sudirohusodo, dr. Suciptoserta pahlawan-pahlawan lain. Mereka
berjuang untuk Indonesia ketika usia mereka masih muda, dengan ide-ide yang
cemerlang dan keinginan untuk membawa perubahan yang lebih baik untuk negara
ini. Sedemikian besar potensi kaum muda.
Lalu bagaimana dengan kondisi pemuda
Indonesia saat ini? Saya mencari di internet tentang pemuda berprestasi di
Indonesia, dan ini ada beberapa nama:
1. Dian Pelangi yang rancangan busananya menembus Paris Fashion Week
2. Rio Haryanto yang tengah mencicipi sengitnya persaingan di GP 2, tinggal selangkah lagi untuk menembus balap mobil paling seru sejagad F1
3. Dalam penyelenggaraan Olimpiade Fisika Internasional terakhir di Chulalongkom University, Bangkok, Thailand, pada bulan Juli 2011. Indonesia berhasil mempertahankan tradisi medali emas melalui Erwin Wibowo dari SMAK BPK Penabur Gading Serpong. Sementara Kevin Ardian Fauzie dari SMA Santa Maria Pekanbaru meraih medali perak dan tiga lainnya meraih perunggu.
4. Chris John memperoleh kemenangan angka mutlak dalam duel 12 ronde untuk mempertahankan gelar sabuk juara kelas bulu versi WBA untuk keenam belas kalinya
5. Juara tinju dunia Kelas bulu IBO, Daud Yordan
v 6. Yusuf Saleh mendapat KNPI Award 2012 karena sudah banyak menorehkan prestasi yang membanggakan. Yusuf pernah meraih rangking I di Lemhanas Pemuda 2006,
Kemudian terjaring dalam American Council of Young Political Leader 2010.
7. Pada 2010 silam, Yojo M. Kasim menjadi Juara III Asia pada Kejuaran Karatedo tingkat remaja di China. Apalagi usia Yojo baru 16 tahun.
8. Pada kompetisi bergengsi di tingkat Asean, 3rd Asean Undergraduate Quiz Bowl Competition 2011 di Bangkok, Thailand, ini delegasi Indonesia berhasil memperoleh juara 1, mengungguli tim lain dari berbagai negara di Asean. Acara 3rd Asean Undergraduate Quiz Bowl Competition 2011 merupakan lomba cepat tepat pangan mahasiswa S1 di tingkat Asean yang diadakan sejak 2007 oleh Asean Committee on Science and Technology (ASEAN COST) dan Federation of Institutes of Food Science and Technology in Asean (FIFTSA). Pada ajang tersebut tim Indonesia diwakili oleh Jovian Bunawan, Adeline Kartika Putri, Steffi Agustine, dan Meiliana Lukman dari Universitas Pelita Harapan (UPH).
9. Empat mahasiswa jurusan Pendidikan Seni Musik Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) UNY menyabet juara dalam dua kategori pada ajang IV Concercorso Musicale Europeo di Philadelphia, Italia. Keempat mahasiswa tersebut adalah Ganter Hanggayuh Puji P, Grahita Tiar Praseti, Danar Gayuh Utama, dan Birul Walidaini. Mereka berhasil meraih peringkat dua Kwartet Guitar dan peringkat dua Solo Tunggal atas nama Birul Walidaini.
10. Christopher Rungkat meraih gelar juara pada nomor tunggal turnamen tenis Future 3 Thailand di Vibhavadi Rangsit Road, Laksi, Bangkok, Thailand,
11. Karya inovasi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10, Kota Malang, Jawa Timur, tentang Photo Electro System yakni mengubah urine menjadi energi listrik menyabet medali emas pada lomba teknologi International Young Inventors Project Olympiad (IYIPO) di Georgia. Siswa kelas XI yang mengharumkan nama bangsa sekaligus mendapatkan prestasi internasional itu Nurul Inayah dan Nando Novia. Mereka mewakili kategori teknologi. Kategori fisika diwakili siswa SMA Aceh yang membuat alat pendeteksi kemurnian minyak goreng. Karya inovasi itu menyabet medali perak. Sedangkan siswa SMA Tangerang mewakili kategori kimia meneliti air bermagnet untuk meningkatkan pertumbuhan kecambah, meraih medali perunggu.
1. Dian Pelangi yang rancangan busananya menembus Paris Fashion Week
2. Rio Haryanto yang tengah mencicipi sengitnya persaingan di GP 2, tinggal selangkah lagi untuk menembus balap mobil paling seru sejagad F1
3. Dalam penyelenggaraan Olimpiade Fisika Internasional terakhir di Chulalongkom University, Bangkok, Thailand, pada bulan Juli 2011. Indonesia berhasil mempertahankan tradisi medali emas melalui Erwin Wibowo dari SMAK BPK Penabur Gading Serpong. Sementara Kevin Ardian Fauzie dari SMA Santa Maria Pekanbaru meraih medali perak dan tiga lainnya meraih perunggu.
4. Chris John memperoleh kemenangan angka mutlak dalam duel 12 ronde untuk mempertahankan gelar sabuk juara kelas bulu versi WBA untuk keenam belas kalinya
5. Juara tinju dunia Kelas bulu IBO, Daud Yordan
v 6. Yusuf Saleh mendapat KNPI Award 2012 karena sudah banyak menorehkan prestasi yang membanggakan. Yusuf pernah meraih rangking I di Lemhanas Pemuda 2006,
Kemudian terjaring dalam American Council of Young Political Leader 2010.
7. Pada 2010 silam, Yojo M. Kasim menjadi Juara III Asia pada Kejuaran Karatedo tingkat remaja di China. Apalagi usia Yojo baru 16 tahun.
8. Pada kompetisi bergengsi di tingkat Asean, 3rd Asean Undergraduate Quiz Bowl Competition 2011 di Bangkok, Thailand, ini delegasi Indonesia berhasil memperoleh juara 1, mengungguli tim lain dari berbagai negara di Asean. Acara 3rd Asean Undergraduate Quiz Bowl Competition 2011 merupakan lomba cepat tepat pangan mahasiswa S1 di tingkat Asean yang diadakan sejak 2007 oleh Asean Committee on Science and Technology (ASEAN COST) dan Federation of Institutes of Food Science and Technology in Asean (FIFTSA). Pada ajang tersebut tim Indonesia diwakili oleh Jovian Bunawan, Adeline Kartika Putri, Steffi Agustine, dan Meiliana Lukman dari Universitas Pelita Harapan (UPH).
9. Empat mahasiswa jurusan Pendidikan Seni Musik Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) UNY menyabet juara dalam dua kategori pada ajang IV Concercorso Musicale Europeo di Philadelphia, Italia. Keempat mahasiswa tersebut adalah Ganter Hanggayuh Puji P, Grahita Tiar Praseti, Danar Gayuh Utama, dan Birul Walidaini. Mereka berhasil meraih peringkat dua Kwartet Guitar dan peringkat dua Solo Tunggal atas nama Birul Walidaini.
10. Christopher Rungkat meraih gelar juara pada nomor tunggal turnamen tenis Future 3 Thailand di Vibhavadi Rangsit Road, Laksi, Bangkok, Thailand,
11. Karya inovasi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10, Kota Malang, Jawa Timur, tentang Photo Electro System yakni mengubah urine menjadi energi listrik menyabet medali emas pada lomba teknologi International Young Inventors Project Olympiad (IYIPO) di Georgia. Siswa kelas XI yang mengharumkan nama bangsa sekaligus mendapatkan prestasi internasional itu Nurul Inayah dan Nando Novia. Mereka mewakili kategori teknologi. Kategori fisika diwakili siswa SMA Aceh yang membuat alat pendeteksi kemurnian minyak goreng. Karya inovasi itu menyabet medali perak. Sedangkan siswa SMA Tangerang mewakili kategori kimia meneliti air bermagnet untuk meningkatkan pertumbuhan kecambah, meraih medali perunggu.
(Sumber diambil dari
http://www.indonesiaberprestasi.web.id/ dan beberapa sumber random lain.)
Siapakah
yang Dimaksud dengan Warga Negara?
Sebagai
bangsa Indonesia, kita mungkin masih belum memahami sepenuhnya siapa-siapa saja
yang termasuk warga negara? dan siapa yang bukan warga negara?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali membuat kita bingung karena belum
mengetahui batasan-batasan yang jelas mengenai warga negara Indonesia.
Pada
Kesempatan kali ini saya akan mencoba membagikan informasi mengenai warga
negara Indonesia. Silakan para pembaca menyimak pemaparan saya berikut ini.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan
kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik
(Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau
sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan
atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah,
dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun
atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
- anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia
lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
- Anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik
Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang
belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18
tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan.
Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut
untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
Dari
UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli
terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius
sanguinis atau jus
sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak
kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan
ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang
menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya
sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah
negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan
disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu,
dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling
umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah
pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya
adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara
bersangkutan.
Namun,
banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak
salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin
tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama
menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke
negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius
soli umum di negara-negara di Amerika
dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka.
Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
Selain
berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan
diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut
pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di
Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,
sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian
kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki
kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau
penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.
Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan
permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain
proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang
dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara.
Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun,
pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang
memiliki kewarganegaraan ganda.
Salah
satu contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan adalah pada pemain
sepak bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales. Berdasarkan
aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional
sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia
mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan
persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar