Siapakah
yang Dimaksud dengan Warga Negara?
Sebagai bangsa Indonesia, kita
mungkin masih belum memahami sepenuhnya siapa-siapa saja yang termasuk warga
negara? dan siapa yang bukan warga negara? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini
seringkali membuat kita bingung karena belum mengetahui batasan-batasan yang
jelas mengenai warga negara Indonesia.
Pada Kesempatan kali ini saya akan
mencoba membagikan informasi mengenai warga negara Indonesia. Silakan para
pembaca menyimak pemaparan saya berikut ini.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan
kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik
(Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18
tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan.
Undang-undang memberikan waktu paling lambat
tiga
tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau
setelah menikah. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari
UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli
terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius
sanguinis atau jus sanguinis
(bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan
yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu
biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas
ini, seperti negara-negara di Eropa dan AsiaTimur.
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya
sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah
negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan
disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu,
dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling
umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah
pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya
adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara
bersangkutan.
Namun,
banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak
salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin
tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama
menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke
negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius
soli umum di negara-negara di Amerika
dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka.
Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
Selain berdasarkan tempat kelahiran
dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga
negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat
pewarganegaraan adalah usia 18
tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana.
Pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki
kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau
penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.
Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan
permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain proses tersebut,
pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa
kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara. Pewarganegaraan
ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, pewarganegaraan
ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang memiliki
kewarganegaraan ganda.
Salah satu contoh nyata dari
penerapan proses pewarganegaraan adalah pada pemain sepak bola kesayangan
bangsa Indonesia, Christian Gonzales. Berdasarkan aturan-aturan tersebutlah
Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional sepak bola. Gonzales telah
memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia mulai tahun 2003. Debut
Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan persahabatan antara
Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.
Posted by Joe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar