a. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negera merupakan badan usaha yang
didirikan pemerintah dengan modal pemilik pemerintah/ negara. Selain untuk
melayani kepentingan umum, BUMN juga sebagai salah satu sumber pendapatan
negara. Ada tiga bentuk BUMN, yaitu perusahaan umum, perusahaan perseroan
(persero), dan perusahaan jawatan (perjan). Contoh BUMN yang berupa perusahaan
umum, misalnya Perum Peruri. Contoh BUMN yang berupa persero, misalnya Persero
(PT) Inti dan Persero (PT) Telkom. Sebelumnya dikenal BUMN dalam bentuk perjan,
misalnya PJKA (sekarang PT KAI) dan Perjan Pegadaian (sekrang Perum Pegadaian).
b. Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta merupakan badan usaha yang
didirikan pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan
maupun kerja sama beberapa orang. Tujuannya yaitu memperoleh keuntungan
sebesar-besarnya. Contohnya, PT Indofood dan PT Unilever.
c. Badan
Usaha Campuran
Badan usaha campuran merupakan badan usaha yang
didirikan dan diusahakan pemerintah dan swasta secara bersama-sama. Modal
berasal dari pemerintah dan swasta dengan persentase tertentu.
Untuk usaha bersifat vital, modal yang berasal dari
pemerintah lebih besar (51%) dari pada dari pada pihak swasta (49%), misalnya,
PT Garuda Indonesia Airways. Tujuan badan usaha campuran yaitu mengefektifkan
dan mengefisienkan pelaksanaan usaha sehingga diperoleh keuntungan
sebesar-besarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar