Senin, 12 Oktober 2015

JENIS – JENIS BADAN USAHA DI INDONESIA

 a.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negera merupakan badan usaha yang didirikan pemerintah dengan modal pemilik pemerintah/ negara. Selain untuk melayani kepentingan umum, BUMN juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Ada tiga bentuk BUMN, yaitu perusahaan umum, perusahaan perseroan (persero), dan perusahaan jawatan (perjan). Contoh BUMN yang berupa perusahaan umum, misalnya Perum Peruri. Contoh BUMN yang berupa persero, misalnya Persero (PT) Inti dan Persero (PT) Telkom. Sebelumnya dikenal BUMN dalam bentuk perjan, misalnya PJKA (sekarang PT KAI) dan Perjan Pegadaian (sekrang Perum Pegadaian).

b.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama beberapa orang. Tujuannya yaitu memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Contohnya, PT Indofood dan PT Unilever.

c.       Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran merupakan badan usaha yang didirikan dan diusahakan pemerintah dan swasta secara bersama-sama. Modal berasal dari pemerintah dan swasta dengan persentase tertentu.

Untuk usaha bersifat vital, modal yang berasal dari pemerintah lebih besar (51%) dari pada dari pada pihak swasta (49%), misalnya, PT Garuda Indonesia Airways. Tujuan badan usaha campuran yaitu mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan usaha sehingga diperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar